Pendahuluan
Dalam penggunaan pesawat Sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional untuk diagnostik, pesawat akselerator linier (LINAC) untuk terapi, dan pesawat siklotron untuk produksi radioisotop, terdapat potensi kebocoran radiasi pada dinding ruangan instalasi peralatan tersebut. Padahal pekerja radiasi, pasien dan keluarganya serta masyarakat yang berada di sekitar instalasi tersebut harus dilindungi dari potensi bahaya paparan radiasi dalam pengoperasian peralatan yang memancarkan radiasi. Oleh karena itu, pesawat Sinar-X, LINAC dan siklotron harus ditempatkan di dalam ruangan dengan struktur dinding bangunan yang dapat berfungsi sebagai perisai radiasi dengan baik. Untuk menjamin dan memastikan bahwa struktur dinding yang dibangun mampu menahan paparan radiasi sesuai ketentuan peraturan keselamatan radiasi maka harus dilakukan uji perisai radiasi. Begitu pula apron, kaca timbal, tabir radiasi, dan material lainnya yang digunakan untuk menahan paparan radiasi perlu dilakukan uji perisai radiasi untuk menjamin bahwa perisai radiasi tersebut berfungsi sebagaimana mestinya.
Legalitas
- Peraturan BAPETEN No.4 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi pada Penggunaan Pesawat Sinar-X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
- Peraturan Kepala BAPETEN No.3 Tahun 2013 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Radioterapi.
Lingkup Layanan
NuklindoLab telah terakreditasi KAN untuk melakukan layanan uji perisai radiasi yaitu:
- Uji perisai radiasi dari apron, tabir radiasi, kaca timbal, atau material lainnya
- Uji perisai radiasi dinding atau ruangan yang memiliki medan radiasi seperti rumah sakit, ruang penyimpanan zat radioaktif, ruang penyimpanan limbah radioaktif, dan lainnya.
Metode Uji
NuklindoLab melakukan Uji perisai radiasi menggunakan prinsip metode atenuasi radiasi dengan dosimeter TLD. Besarnya dosis radiasi yang diterima TLD dievaluasi di Laboratorium NuklindoLab.
Waktu Layanan
Waktu layanan uji perisai radiasi sampai terbitnya Laporan Hasil Uji (LHU) adalah 5 (lima) hari kerja setelah TLD hasil pengujian diterima di Laboratorium NuklindoLab.
Alur Layanan
- Pelanggan yang ingin mengajukan permohonan uji perisai radiasi dapat langsung datang ke NuklindoLab atau bisa menghubungi terlebih dahulu melalui telepon 021-74786334 dan mengirim surat permohonan (dapat didownload di www.kop-jkrl.co.id) melalui jasa ekspedisi atau email (cs@kop-jkrl.co.id atau analisis@kop-jkrl.co.id) atau whatsapp (08111-500-152) ditujukan kepada Kepala NuklindoLab.
- NuklindoLab akan mengkaji ulang permohonan pelanggan tentang kesiapan pelaksanaan uji perisai radiasi dan akan menyampaikan pelaksanaannya kepada pelanggan.
- NuklindoLab akan melaksanakan uji perisai radiasi secara insitu di lokasi pelanggan, kemudian dianalisis efektivitas perisai radiasinya di Laboratorium NuklindoLab.
- Untuk uji efektivitas perisai radiasi pada apron, kaca timbal, tabir radiasi atau material lainnya, sampel dapat dibawa langsung ke NuklindoLab atau dikirimkan melalui jasa ekspedisi.
- Laporan Hasil Uji (LHU) akan disampaikan kepada pelanggan melalui jasa ekspedisi atau dapat diambil langsung ke NuklindoLab.
Fasilitas Uji Perisai Radiasi
- TLD BARC Reader TL1010S Nucleonix, India
- Software OTN
- RAM ION Surveimeter
- Surveimeter Ludlum
- TLD BARC
- Meteran
Biaya Layanan
Biaya uji perisai radiasi adalah Rp 2.500.000,- per ruangan.
*) Biaya ini belum termasuk lumpsum, transportasi dan akomodasi