Sejarah Koperasi JKRL

Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan yang kemudian disebut dengan Koperasi JKRL didirikan oleh 36 orang pegawai Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi – Badan Tenaga Nuklir Nasional (PTKMR-BATAN) pada tanggal 30 Juli 2008. Pendirian Koperasi JKRL disahkan pada tanggal 22 September 2008 dengan Akta Pendirian Notaris Soeparna Saeran, SH No.8 Tahun 2008 dan disahkan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 683/BH/XII.4/-1.829.31/X/2008 tertanggal 23 Oktober 2008. Awalnya Koperasi JKRL merupakan Koperasi karyawan PTKMR-BATAN sehingga Koperasi JKRL berdomisili di salah satu ruangan di PTKMR-BATAN di Jl. Lebak Bulus Raya No.49 Jakarta Selatan.

September 2016 Koperasi JKRL mulai memindahkan usahanya keluar dari PTKMR-BATAN dan berdomisili di Jl. Diesel No. 17 Jakarta Selatan. November 2016 Koperasi JKRL mulai membuka laboratorium di Plaza Ciputat Mas, Tangerang Selatan dan 10 Januari 2017 didirikanlah NuklindoLab Koperasi JKRL. 10 Oktober 2017 NuklindoLab Koperasi JKRL ditunjuk Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai Laboratorium Dosimetri Eksterna melalui SK Kepala BAPETEN No.1361/K/X/2017.

Mengingat aktivitas usaha dijalankan di laboratorium, maka Koperasi JKRL memindahkan domisili usahanya di Plaza Ciputat Mas, Tangerang Selatan. Melalui akta Notaris Dra. Sari Metta Amir Siregar, S.H. M.Kn Nomor 1237 tanggal 15 Februari 2018 dan disahkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM tanggal 28 Maret 2018 dengan No. 000598/PAD/M.KUKM.2/III/2018, Koperasi JKRL beralamat dan berkedudukan di Plaza Ciputat Mas Blok B Kav P-Q; Jl. Ir. H. Juanda No. 5A Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Visi

Koperasi JKRL menjadi Koperasi terkemuka di Indonesia dalam bidang keselamatan radiasi dan lingkungan yang menjalankan usahanya dengan jujur, berintegritas, dan bertanggung jawab.


Misi

  • Memberikan layanan jasa keselamatan radiasi dan lingkungan yang bermutu;
  • Melaksanakan manajemen dan tatakelola Koperasi yang transparan dan akuntabel;
  • Meningkatkan profesionalisme pengelolaan Koperasi dengan mengoptimalkan sumber daya;
  • Menjalin kemitraan dengan pihak lain dalam rangka pengembangan Koperasi.

Motto

Solusi Cerdas Keselamatan Radiasi dan Lingkungan


Struktur Organisasi

Berdasarkan Rapat Anggota Khusus tentang Pedoman Pengelolaan Usaha Koperasi JKRL, struktur organisasi Koperasi JKRL terdiri dari dua bagian yaitu Pengurus dan Pengelola. Pengurus dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Anggota, sedangkan Pengelola ditetapkan oleh Pengurus. Struktur Pengurus berada di luar kotak bergaris putus-putus sedangkan Pengelola berada di dalam kotak yang dibatasi oleh garis putus-putus.




Kepengurusan Koperasi JKRL Periode 2020-2022 yang telah diputuskan dan ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan Koperasi JKRL Tahun Buku 2019 pada tanggal 15 Februari 2020, telah tercatat dalam Akta Notaris Riska Kurnia, SH., M.Kn No. 02 tanggal 6 Maret 2020 dan disahkan Dinas Koperasi dan UKM Tangerang Selatan No.009/A.03/2020 tanggal 13 Maret 2020. Pengelolaan usaha Koperasi JKRL dilakukan oleh General Manajer dan Karyawan yang diberi wewenang dan kuasa oleh Pengurus untuk menjalankan usaha Koperasi JKRL.


Keanggotaan Koperasi JKRL

Keanggotaan Koperasi JKRL terdiri dari pegawai dan pensiunan pegawai PTKMR-BATAN atau salah seorang ahli warisnya serta karyawan Koperasi JKRL. Jumlah keanggotaan Koperasi JKRL sampai dengan akhir tahun 2020 berjumlah 148 orang dan pada akhir tahun 2021 berjumlah 145 orang. Selama tahun 2022, Koperasi JKRL telah menerima 11 (sebelas) anggota baru dan 6 (enam) anggota mengundurkan diri. Dengan demikian jumlah anggota pada akhir Desember 2022 berjumlah 150 orang. Sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi JKRL, setiap anggota Koperasi JKRL diwajibkan membayar iuran simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya sebagai berikut:

  • Simpanan Pokok sebesar : Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  • Simpanan Wajib sebesar : Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan.


Kegiatan Usaha Koperasi JKRL

Sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi JKRL yang telah diamandemen sesuai Akta Notaris Dra. Sari Metta Amir Siregar, SH., M.Kn No.1237 tanggal 15 Februari 2018, dan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi JKRL, kegiatan usaha Koperasi JKRL adalah:

  • Jasa pengujian, kalibrasi, peralatan, pengadaan, dan persewaan peralatan di bidang keselamatan, kesehatan, dan lingkungan baik radiasi maupun non radiasi;
  • Jasa konsultasi, pelatihan dan penyediaan sumber daya manusia di bidang keselamatan, kesehatan, dan lingkungan baik radiasi maupun non radiasi;
  • Jasa pengurusan perizinan, pelimbahan, transportasi, impor serta ekspor zat radioaktif dan non radioaktif;
  • Jasa pengujian radiasi, yang meliputi: pemantuan dosimeter perorangan, pengukuran paparan dan kontaminasi radiasi, uji kebocoran sumber radiasi dan pembangkit radiasi, uji kesesuaian pesawat sinar-X dan survei NORM/TENORM, serta pengujian radiasi lainnya;
  • Jasa pengujian non-radiasi yang meliputi: pengujian kualitas udara dalam ruangan, kualitas udara ambien, getaran dan kebisingan mesin dan lingkungan kerja, pemantauan lingkungan kerja, pengujian emisi genset dan cerobong, dan pengujian efisiensi penyaring gas buang cerobong, dan pengujian non radiasi lainnya;
  • Jasa kalibrasi alat ukur radiasi dan non radiasi;
  • Jasa perancangan dan pembuatan produk terkait keselamatan radiasi dan non radiasi;
  • Jasa lain yang relevan.

Bisnis dan Pertumbuhan Aset

Pada saat awal berdiri, Koperasi JKRL mempunyai 6 (enam) orang karyawan dengan lingkup bisnis sebagai pihak ketiga dalam evaluasi TLD, kalibrasi alat ukur radiasi dan analisis radionuklida sampel lingkungan serta penjualan alat ukur radiasi dan sarana keselamatan radiasi maupun non radiasi dengan omset sebesar 4,7 milyar. Selanjutnya Koperasi JKRL mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun cukup baik, dengan jumlah omset dan aset yang terus menaik. Pada tahun 2017 Koperasi JKRL melakukan pengembangan aset dengan pembelian Ruko dan Peralatan Laboratorium, dan pada 10 Oktober 2017 ditunjuk BAPETEN sebagai Laboratorium Dosimetri Eksterna

Sejak saat itu Koperasi JKRL bukan lagi sebagai pihak ke-3 tetapi sudah mempunyai laboratorium sendiri yaitu NuklindoLab yang kemudian juga terakreditasi KAN pada tanggal 19 Desember 2018. Tahun 2021 Koperasi JKRL menambah aset lagi dengan melakukan pembelian ruko yang digunakan untuk administrasi, konsultasi dan Lembaga Pelatihan. Selama pandemi covid-19, bisnis Koperasi JKRL berjalan cukup baik dan mampu bertahan dari gelombang dampak covid-19. Walaupun mengalami penurunan pendapatan pada awal pandemi covid-19 tahun 2020, tetapi Koperasi JKRL tetap dapat beroperasi dengan tidak ada pengurangan karyawan. Hal ini bisa dicapai berkat kinerja yang baik dan adanya dukungan dari mitra kerja (pelanggan) setia yang saat ini berjumlah lebih dari 2000 perusahaan.




Aset Gedung Koperasi JKRL