Alat ukur dosis atau biasa disebut dosimeter khususnya dosimeter perorangan yang banyak digunakan adalah TL Dosimeter (Thermoluminisence Dosimeter, TLD). Saat ini perkembangan pemakaian TLD sangat pesat karena TLD dapat dipakai berulang-ulang. TLD dapat digunakan untuk mendeteksi radiasi dari berbagai bidang sebagai alat ukur dosis baik untuk keperluan proteksi radiasi bagi pekerja maupun lingkungan. TLD merupakan salah satu alat yang digunakan untuk mengukur/memantau dosis eksterna yang diterima oleh pekerja radiasi. TLD harus dievaluasi 3 bulan sekali, hal ini sesuai dengan Perka BAPETEN No.4 Tahun 2013 pasal 34 Ayat 2.
NuklindoLab adalah satu-satunya laboratorium dosimetri eksterna di Indonesia yang menyediakan layanan evaluasi dosis perorangan dengan 10 kurva kalibrasi, terdiri atas X-Ray (40kV, 60kV, 80kV), gamma 137Cs, dan beta (147Pm dan 90Sr/90Y) yang disinari di Institute of Radiation Measurement (IRM) Jepang, serta X-Ray (100kV, 120kV), gamma 60Co, dan Beta (85Kr) yang disinari di Secondary Standard Dosimetry Laboratory Malaysia.
NuklindoLab melakukan layanan evaluasi dosis perorangan menggunakan dosimeter TLD berbentuk badge buatan BARC India yang berbahan CaSO4:Dy.
Laboratorium Dosimetri Eksterna melayani pengujian evaluasi dosis perorangan, antara lain:
Waktu layanan evaluasi dosis TLD sampai terbitnya LHU di NuklindoLab adalah 7 hari kerja.
Untuk kemudahan dan keberlanjutan (kontinuitas) dalam melakukan pemantauan dosis pekerja pelanggan sebaiknya mengajukan Kontrak Kerja sama Pemantauan Dosis Pekerja minimal dua periode (6 bulan). Dalam hal ini pelanggan kontrak akan menerima TLD secara rutin tiap periode (3 bulan). Sebelum berakhirnya periode kontrak, NuklindoLab akan mengingatkan kepada pelanggan untuk melanjutkan kembali kontraknya agar periode berikutnya berjalan lancar dan tidak ada periode yang hilang.
Unit Administrasi NuklindoLab akan menjalin komunikasi yang baik dengan pelanggan misalnya penyampaian atas keterlambatan pelaksanaan pengujian, pengiriman TLD, penambahan atau pengurangan pekerja radiasi, atau hal lain yang menyangkut pembayaran jasa pengujian serta pengaduan pelanggan.
Pelanggan dapat berkomunikasi dengan Unit Administrasi untuk pengajuan pelaksanaan kontrak TLD melalui email (tld@kop-jkrl.co.id) atau whatsapp (08111-500-152) atau telepon (021-74786334).
Pelanggan dapat juga secara langsung datang untuk mengisi permohonan evaluasi dosis TLD atau mengirim surat permohonan (dapat di download di www.kop-jkrl.co.id) melalui jasa ekspedisi atau e-mail atau whatsapp ditujukan kepada Kepala NuklindoLab.
Biaya layanan per Januari 2019 belum termasuk PPN adalah :