Pendahuluan

Penggunaan fasilitas radiasi dan zat radioaktif di rumah sakit dan industri dapat memberikan paparan radiasi bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan. Besarnya paparan radiasi yang ada di ruangan atau di area yang ada sumber radiasi harus diukur dengan benar. Pengukuran yang benar harus mempertimbangkan jenis radiasi dan energi sumber radiasinya serta alat ukur radiasi. Oleh karena itu, dalam pengukuran paparan radiasi harus memperhatikan zat radioaktif yang digunakan oleh suatu instansi. Apakah zat radioaktif atau pembangkit radiasi yang digunakan memancarkan radiasi gamma, beta, alfa ataukah neutron. Setelah diketahui dengan pasti zat radioaktif atau pembangkit radiasinya maka alat ukur radiasi (surveimeter) harus disesuaikan dengan sumber radiasi tersebut. Pada alat ukur radiasi harus diperhatikan spesifikasinya, apakah energi dari zat radioaktif atau pembangkit radiasi tersebut tercover dalam rentang energi yang dapat diukur oleh surveimeternya atau tidak. Tahap berikutnya perhatikan posisi detektor pada surveimeter. Detektor harus dihadapkan pada arah datangnya radiasi dari sumber radiasi.

NuklindoLab memiliki tenaga yang terlatih dan berpengalaman dalam melakukan uji paparan radiasi sehingga besarnya paparan radiasi yang diukur akan menghasilkan pengukuran yang benar.

Legalitas

  • Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif
  • Peraturan Kepala BAPETEN No. 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Raidiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir

Lingkup Layanan

NuklindoLab telah terakreditasi KAN untuk melakukan uji paparan radiasi di daerah kerja. Layanan yang dapat diberikan yaitu:

  • Pengukuran paparan radiasi di ruangan alat pembangkit radiasi dan area sekitarnya di rumah sakit
  • Pengukuran paparan radiasi di area yang memiliki potensi medan radiasi seperti di area industri tambang dan migas
  • Pengukuran paparan radiasi di daerah kerja yang melakukan aktivitas pemanfaatan zat radioaktif.

Metode Uji 

Metode Uji yang digunakan adalah pengukuran langsung menggunakan surveimeter yang sesuai dengan sumber radiasi di tempat yang akan diuji.

Waktu Layanan

Waktu layanan uji paparan radiasi sampai terbitnya Laporan Hasil Uji (LHU) adalah 3 (tiga) hari kerja hasil pengukuran lapangan diterima di Laboratorium NuklindoLab.

Alur Layanan

  • Pelanggan yang ingin mengajukan permohonan uji paparan radiasi dapat langsung datang ke NuklindoLab atau bisa menghubungi terlebih dahulu melalui telepon 021-74786334 dan mengirim surat permohonan (dapat didownload di www.kop-jkrl.co.id) melalui jasa ekspedisi atau email (cs@kop-jkrl.co.id atau analisis@kop-jkrl.co.id) atau whatsapp (08111-500-152) ditujukan kepada Kepala NuklindoLab.
  • NuklindoLab akan mengkaji ulang permohonan pelanggan tentang kesiapan pelaksanaan uji paparan radiasi dan akan menyampaikan pelaksanaannya kepada pelanggan.
  • NuklindoLab akan melaksanakan uji paparan radiasi secara insitu di lokasi pelanggan, kemudian dianalisis tingkat paparan radiasinya di Laboratorium NuklindoLab.
  • Laporan Hasil Uji (LHU) akan disampaikan kepada pelanggan melalui jasa ekspedisi atau dapat diambil langsung ke NuklindoLab.

Fasilitas dan peralatan Uji Paparan Radiasi

  • Surveimeter Ludlum 19 Seri 8, Ludlum 192/Ludlum 3-97 untuk gamma lingkungan
  • Surveimeter Ludlum 15, Ludlum Pricilia untuk neutron
  • Surveimeter Inspector
  • Surveimeter RadEye B20ER
  • Surveimeter Atomtex  untuk Sinar-X

Biaya Layanan

Biaya uji paparan radiasi adalah Rp 500.000,- per titik dan minimal 5 titik.
*) Belum termasuk lumpsum, transportasi dan akomodasi.

Fasilitas Pengujian


...
Surveimeter Ludlum 19 Seri 8
...
Surveimeter Ludlum 15
...
Surveimeter Inspector

Kegiatan Pengujian


...
Pengukuran Paparan radiasi dengan surveimeter
...
Pengukuran Paparan radiasi dengan surveimeter
...
Pengukuran Paparan radiasi dengan surveimeter