Penggunaan fasilitas radiasi dan zat radioaktif di rumah sakit dan industri dapat memberikan paparan radiasi bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan. Besarnya paparan radiasi yang ada di ruangan atau di area yang ada sumber radiasi harus diukur dengan benar. Pengukuran yang benar harus mempertimbangkan jenis radiasi dan energi sumber radiasinya serta alat ukur radiasi. Oleh karena itu, dalam pengukuran paparan radiasi harus memperhatikan zat radioaktif yang digunakan oleh suatu instansi. Apakah zat radioaktif atau pembangkit radiasi yang digunakan memancarkan radiasi gamma, beta, alfa ataukah neutron. Setelah diketahui dengan pasti zat radioaktif atau pembangkit radiasinya maka alat ukur radiasi (surveimeter) harus disesuaikan dengan sumber radiasi tersebut. Pada alat ukur radiasi harus diperhatikan spesifikasinya, apakah energi dari zat radioaktif atau pembangkit radiasi tersebut tercover dalam rentang energi yang dapat diukur oleh surveimeternya atau tidak. Tahap berikutnya perhatikan posisi detektor pada surveimeter. Detektor harus dihadapkan pada arah datangnya radiasi dari sumber radiasi.
NuklindoLab memiliki tenaga yang terlatih dan berpengalaman dalam melakukan uji paparan radiasi sehingga besarnya paparan radiasi yang diukur akan menghasilkan pengukuran yang benar.
NuklindoLab telah terakreditasi KAN untuk melakukan uji paparan radiasi di daerah kerja. Layanan yang dapat diberikan yaitu:
Metode Uji yang digunakan adalah pengukuran langsung menggunakan surveimeter yang sesuai dengan sumber radiasi di tempat yang akan diuji.
Waktu layanan uji paparan radiasi sampai terbitnya Laporan Hasil Uji (LHU) adalah 3 (tiga) hari kerja hasil pengukuran lapangan diterima di Laboratorium NuklindoLab.
Biaya uji paparan radiasi adalah Rp 500.000,- per titik dan minimal 5 titik.
*) Belum termasuk lumpsum, transportasi dan akomodasi.